Postingan

Menampilkan postingan dengan label perpisahan

Sudahkah Anda Paham Dengan Pisah Harta Suami Istri? Bagaimana Penjelasannya?

Gambar
Pada zaman sekarang marak dilakukan perjanjian pisah harta sebelum pernikahan. Sebenarnya tanpa perlu perjanjian pisah harta pun, dalam Islam memang harta suami dan istri itu terpisah. Harta yang diperoleh oleh istri sebelum pernikahan dan dibawa setelah pernikahan adalah tetap milik istri. Demikian pula harta yang diperoleh oleh suami sebelum pernikahan dan dibawa setelah pernikahan adalah tetap milik suami. Jadi bukan harta bersama. A. Harta Sebelum Pernikahan Adalah Milik Masing-Masing Demikian pula mahar (mas kawin) adalah milik istri dan tidak boleh diminta lagi oleh suami kecuali atas kerelaan sang istri. Jika suatu ketika untuk memenuhi kebutuhan keluarga kelurangan uang, maka itu kewajiban suami untuk memenuhinya dan tidak bisa memaksa istri untuk menjual mas kawinnya jika istrinya memang tidak mau. Namun jika istrinya merelakan mas kawin itu dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarha maka itu bernilai shadaqoh bagi sang istri.  Berikanlah maskawin (mahar) kepada wa...

Jangan Sampai Pisah!! Atasi Risiko Perpisahan Anda Dengan 10 Cara Ini

Gambar
Setiap hubungan suami istri pasti mengalami pasang surut. Hal terpenting yang perlu diingat ketika terjadi persoalan adalah perlunya mengungkapkan uneg-uneg masing-masing, dalam bentuk komunikasi efektif. Artinya, setiap permasalah seharusnya dapat diselesaikan berdua. Misalnya dengan bicara dari hati ke hati, sebagai salah satu cara terbaik. Mungkin sulit, karena kekhawatiran akan perpisahan bisa menghambat salah satu atau kedua pihak mengunigkapkan isi hatinya. Dialog terbuka tanpa menyalahkan siapapun juga bisa menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri konflik suatu hubungan. Namun, bagaimana jika segala cara telah diupayakan tetapi hubungan tetap tidak bisa berjalan dengan baik lagi? Kemudian kedua pihak, baik suami dan istri, telah mencapai kesepakatan yang satu suara, yakni berpisah. Ya, memang terkadang ada hubungan yang terlanjur rusak dan tidak bisa diperbaiki lagi. Jika hal ini telah terjadi pada Anda, yang dapat Anda lakukan hanya berdiri tergak lagi dan melanjutkan hid...