Sudahkah Anda Paham Dengan Pisah Harta Suami Istri? Bagaimana Penjelasannya?
Pada zaman sekarang marak dilakukan perjanjian pisah harta sebelum pernikahan. Sebenarnya tanpa perlu perjanjian pisah harta pun, dalam Islam memang harta suami dan istri itu terpisah. Harta yang diperoleh oleh istri sebelum pernikahan dan dibawa setelah pernikahan adalah tetap milik istri. Demikian pula harta yang diperoleh oleh suami sebelum pernikahan dan dibawa setelah pernikahan adalah tetap milik suami. Jadi bukan harta bersama. A. Harta Sebelum Pernikahan Adalah Milik Masing-Masing Demikian pula mahar (mas kawin) adalah milik istri dan tidak boleh diminta lagi oleh suami kecuali atas kerelaan sang istri. Jika suatu ketika untuk memenuhi kebutuhan keluarga kelurangan uang, maka itu kewajiban suami untuk memenuhinya dan tidak bisa memaksa istri untuk menjual mas kawinnya jika istrinya memang tidak mau. Namun jika istrinya merelakan mas kawin itu dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarha maka itu bernilai shadaqoh bagi sang istri. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wa...